Hasil Vonis Sidang Susno Duadji

Di Tulis Oleh Unknown


WillyNews - Berita Terkini. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/3/2011) ini.

Efran Helmi Juni, salah satu penasihat hukum yang juga keponakan Susno, tak menampik sikap tegang akan dihadapi siapa pun yang bakal menghadapi vonis, termasuk jenderal bintang tiga sekalipun. "Kalau tegang itu pasti. Tapi itu manusiawi ya buat siapapun menjelang vonis," ujarnya, Rabu (23/3/2011) malam.

Susno didakwa menerima suap dari Sjahril Djohan senilai Rp 500 juta tahun 2009 saat menjabat Kepala Bareskrim Polri. Uang itu pemberian dari Haposan Hutagalung agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Ho Kian Huat melaporkan Anwar Salma alias Amo, pemilik PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, dengan sangkaan penggelapan uang kerja sama.

Haposan saat bersaksi mengakui hal itu. Menurut Haposan, ia meminta tolong Sjahril agar menanyakan perkembangan penyelidikan ke Susno setelah kasus itu selama dua tahun tidak ditangani penyidik.

Haposan tahu bahwa Sjahril mengenal dekat Susno. Menurut Sjahril, ketika ia menanyakan perkembangan kasus itu, Susno meminta uang. Sjahril lalu menyampaikan permintaan itu kepada Haposan dan Haposan menyanggupi.

Dalam sidang, Sjahril mengakui telah menyerahkan uang yang dimasukkan ke dalam tas warna coklat di rumah pribadi Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel. Ia datang bersama sopir dan office boy kantornya.

Menurut Sjahril, saat akan menyerahkan uang, datang Ajun Komisaris Besar Syamsulrizal untuk meminta tanda tangan Susno. Masih menurut Sjahril, Susno menerima uang itu. Susno membantah hal itu saat bersaksi.

Kasus lain adalah dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008 saat masih menjabat Kepala Polda Jabar. Total dana pengamanan yang dihibahkan Pemprov Jabar adalah Rp 8 miliar. Susno sudah membantah tuduhan itu. Menurut dia, penggunaan dana telah diaudit dan dinyatakan tidak ditemukan penyimpangan.

Kemarin Susno masih terlihat masuk kerja di Mabes Polri. Susno kembali ke kantornya sejak 18 Februari 2011 setelah masa penahanannya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok berakhir.

Dengan posisi sebagai Kordinator Staf Ahli, Susno berkantor di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri. Mobil Nissan Terana berplat nomor B 1689 QH milik Susno, sejak pagi terparkir di depan Gedung TNCC.

Apa hasil vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap Susno Duadji?

Kita lihat saja nanti updatenya,,,